BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa indonesia yang dimulai
sejak era sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dari
tuntutan yang berbeda sesuia dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Banga Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermaskyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi
dipengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju
yang ikut mengatur politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan, keamanan
global, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini
menyebabkan dunia seolah-olah transparan tanpa mengenal batas negara.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintahan berupaya
memberikan dukungan spiritual dan psikomotorik generasi penerus bangsa melalui pendidikan
kewarganegaraan dengan tujuan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional.
C.
Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa
dan Negara
Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
1.
Teori
terbentuknya negara
a.
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a)
Penaklukan.
b)
Peleburan.
c)
Pemisahan
diri
d)
Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur
Negara
a.
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
c.
Bentuk
Negara
·
Negara
kesatuan
-
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
·
Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.
D.
Negara dan Warga Negara Dalam Sisitem
Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 diatur tentang hak dan
kewajiban
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak warga negara.
b.
Kewajiban warga Negara
c.
Tanggung jawab warga Negara
d.
Peran warga negara
E.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
merupakan bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk masyarakat (demos).
2.
Bentuk demokrasi dalam sistem pemeintahan
terbagi menjadi dua bentuk :
a.
Pemerintah Monarki
b.
Pemerintah Republik
3.
Klasifikasi system pemerintahan
F.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan
negara tertinggi adalah MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
G.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB
telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat
penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara
benar.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi
keterkaitan anata Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional
1.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
2.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
I.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideology Negara
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
4.
Konsepsi pertama tentang pnacasila sebagai
cita-cita dan ideology Negara
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan
pendapat dalam masyarakat
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
J.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai 1965 (Orde Lama). Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
- Tahun 1965 sampai 1998 (Orde Baru).
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi.
Tidak sampai di SMA pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan juga penting di perguruan
tinggi karena perguruan tinggi
merupakan pembentuk/pencetak calon pemimpin bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar